Limit PemPuk
Apakah Pengguna yang mengirim PemPay juga bisa menerima Limit PemPuk tanpa harus melakukan penerimaan pembayaran?
Tidak bisa, karena itu bukanlah bukti penghasilan Anda. Penerimaan PemPay adalah bukti penghasilan yang dapat PemPem gunakan sebagai acuan pemberian limit PemPuk.
Bagaimana cara mendapatkan Limit PemPuk?
Bagaimana Limit PemPuk ditentukan?
Mengapa acuan untuk menerima PemPuk adalah PemPay bukan catatan transaksi?
Apa solusinya bila Pembeli yang melakukan transfer PemPay belum bergabung di PemPem, untuk petani, Agen, Ramp bisa menerima PemPay?
Apakah Limit PemPuk bisa hilang?
Cara Penggunaan PemPuk
Apakah ada syarat minimum untuk pembelian menggunakan PemPuk?
Pastikan Anda menggunakan PemPuk di Toko Pupuk yang ikut serta dalam program kami. Silahkan lihat daftar Toko Pupuknya dalam aplikasi PemPem.
Pastikan Anda sudah mendapatkan limit PemPuk dalam menu “PemPuk” sebelum ke toko pupuk.
Penggunaan PemPuk perlu di atas Rp 500 ribu.
Cara Pembayaran Cicilan
Kenapa cicilan tidak bisa dilakukan oleh petani dengan cash langsung ke PemPem dan harus menggunakan PemPay?
PemPem mengajak petani memasuki dunia teknologi digital untuk merasakan manfaat pembayaran non-tunai. Contoh manfaatnya: i) keamanan uang yang diterima, ii) tidak perlu khawatir salah menghitung uang, iii) jumlah yang dikirim pas dengan bilangan angkanya, iv) uang diterima seketika, v) tidak perlu khawatir jika tidak ada cash.
Bagaimana cara membayar cicilan PemPuk?
Apakah pembayaran dapat dilakukan/dilunaskan di awal atau sebelum jatuh tempo?
Bagaimana bila kebun sudah dijual dan tidak sanggup membayar?
Toko Pupuk PemPuk
Apakah harga pupuk yang ditawarkan PemPem lebih murah dari toko sekitar?
Harga pupuk yang PemPem tawarkan bersaing dengan toko sekitar. Perlu diketahui harga pupuk dari PemPem sudah termasuk harga pupuk dalam angsuran 3 bulan dan diterima di tempat, berbeda dengan toko sekitar yang biasa mengambil biaya tambahan untuk cicilan dan pengantaran.
Apakah ada jaminan pupuk yang dijual PemPem kualitasnya bagus?
Apakah PemPem sudah diawasi OJK?
Comments