top of page

PERJANJIAN PEMBELIAN PUPUK DENGAN PEMBELIAN SECARA BERJANGKA 

PT. PEMASOK MITRA PEMBELI berkedudukan di Ruko Perumahan Pasundan Permai Blok E No. 5, Jalan Pasundan, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur. Kode Pos 75122 (selanjutnya disebut “Kreditur”), dan 
Debitur, dengan rincian yang tertera dan sebagaimana dimaksud dalam Struktur Perjanjian.

Rectangle 29.png

PASAL 1 | ISTILAH 

”Angsuran” adalah jumlah pembayaran berjangka berikut biaya lain-nya yang dibayarkan secara berkala pada setiap bulan dalam jumlah dan tanggal sebagaimana tersebut dalam Struktur Pembiayaan.
“Barang dan/ atau Jasa” adalah barang dan/ atau jasa yang dibiayai berdasarkan kebutuhan dan sesuai pilihan Debitur sendiri dengan menggunakan Fasilitas dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh Debitur. 
“Fasilitas Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran” (selanjutnya disebut ”Fasilitas”) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan Barang dan/ atau Jasa yang dibeli oleh Debitur dari Penyedia Barang atau Jasa untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan pembayaran secara Angsuran. 
“Debitur” adalah pihak yang memperoleh Fasilitas dari Kreditur sebagaimana ternyata dalam Perjanjian dan Struktur Perjanjian ini. 
“Pembayaran Kembali” adalah kewajiban Debitur untuk membayar kembali tanggung jawab-nya kepada Kreditur yang dilakukan secara Angsuran, dimana masing-masing tercantum dalam Struktur Pembiayaan, yang harus dibayar tepat pada waktunya. 
“Pengakhiran Lebih Awal” adalah pengakhiran Perjanjian ini oleh Debitur sebelum Angsuran terakhir sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini. 
“Struktur Pembiayaan” Struktur Pembiayaan sehubungan dengan Perjanjian yang mengatur hal-hal pokok dari Perjanjian ini. 
“Penyedia Barang dan/ atau Jasa” adalah pihak yang menjual Barang dan/ atau Jasa kepada Debitur. 

Rectangle 30.png

PASAL 2 | PERSYARATAN POKOK

Debitur dengan ini mengakui dan setuju bahwa Fasilitas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ini, merupakan fasilitas pembiayaan Kreditur yang disediakan langsung oleh Kreditur, sehingga Debitur mengakui dan setuju bahwa: 
Kreditur memiliki hak-hak sebagai pemberi jasa/kreditur yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta perjanjian turunannya yang merupakan bagian dan satu kesatuan dari Perjanjian ini beserta dengan segala perpanjangan dan perubahan daripadanya; 
Fasilitas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ini, setiap Data Pribadi Debitur dan/ atau status Pembayaran Angsuran akan dilakukan pengecekan, dicatatkan sehingga setiap keterlambatan Pembayaran Angsuran dapat berdampak dicegahnya Debitur untuk mendapatkan pembiayaan lain 
Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas kepada Debitur, dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas dari Kreditur, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini. 

Rectangle 31.png

PASAL 3 | CARA PENARIKAN FASILITAS 

Penarikan Fasilitas dapat dilakukan bilamana persediaan dana Rupiah pada Kreditur mencukupi dan setelah Debitur terlebih dahulu memenuhi semua syarat syarat pendahuluan yang ditetapkan oleh Kreditur sebagaimana disebutkan dalam Struktur Pembiayaan. 
Penarikan atau pencairan Fasilitas dalam Perjanjian ini akan dilakukan dengan cara pembayaran langsung oleh Kreditur kepada Penyedia Barang dan/ atau Jasa atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penyedia Barang dan/ atau Jasa, atau jumlah lain berdasarkan kondisi dan situasi tertentu yang telah disepakati terlebih dahulu oleh Kreditur dan Debitur, guna melunasi harga pembelian Barang dan/ atau Jasa oleh Debitur kepada Penyedia Barang dan/ atau Jasa. 
Bukti pembayaran oleh Kreditur kepada Penyedia Barang dan/ atau Jasa atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penyedia Barang dan/ atau jumlah lain berdasarkan kondisi dan situasi tertentu yang telah disepakati terlebih dahulu oleh Kreditur dan Debitur, merupakan bukti penerimaan uang oleh Debitur dari Kreditur sebagai pencairan atas Fasilitas berdasarkan Perjanjian ini. 
Debitur bertanggung jawab atas segala risiko dalam bentuk apapun, baik berkenaan dengan penyerahan Barang dan/ atau pelaksanaan Jasa oleh Penyedia Barang dan/ atau Jasa kepada Debitur maupun risiko lain yang pada umumnya harus ditanggung oleh setiap pembeli atas Barang dan/ atau Jasa yang dibeli oleh Debitur dari Penyedia Barang dan/ atau Jasa, yang pembayarannya dilakukan oleh atau melalui kuasa atau atas kuasa dari Debitur, demikian juga risiko atas pemakaian dan/atau penggunaan Barang dan/ atau Jasa menjadi beban dan tanggung-jawab Debitur. 

Rectangle 32.png

PASAL 4 | PERNYATAAN DAN PENGAKUAN PEMBELIAN PUPUK DENGAN PEMBAYARAN BERJANGKA

Debitur dengan ini mengaku benar dan secara sah melakukan pembelian pupuk dengan pembayaran berjangka kepada Kreditur sebesar pokok nilai sebagaimana tercantum dalam Struktur Pembiayaan. 
Debitur dengan ini mengakui bahwa besarnya seluruh biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, didasarkan pada pembukuan dan pencatatan- pencatatan dari Kreditur. Pembukuan dan pencatatan-pencatatan Kreditur merupakan bukti tentang semua jumlah tanggung jawab atau kewajiban Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap Debitur. 
Jumlah yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini meliputi semua jumlah Angsuran yang tertunggak, serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Perjanjian ini. 
Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Kreditur bahwa Debitur: 
pada saat penanda-tanganan Perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tidak/sedang dalam perawatan di rumah sakit; 
tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga; 
tidak berada dalam keadaan pailit; 
tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya;
untuk membuat, menanda-tangani, dan menyerahkan Perjanjian ini kepada Kreditur, Debitur dan Penjamin tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang lain/ pihak siapapun juga. Apabila disyaratkan ijin atau persetujuan dari orang lain/ pihak siapapun juga untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian ini kepada Kreditur maka Debitur dan Penjamin telah memperoleh ijin atau persetujuan tersebut pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini; 
pemberian Fasilitas ini kepada Debitur tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/ pelanggaran.

Rectangle 33.png

PASAL 5 | PEMBAYARAN KEMBALI OLEH DEBITUR 

Debitur wajib membayar kembali tanggung jawab-nya kepada Kreditur dalam Angsuran yang masing-masing besarnya sebagaimana tercantum dalam Struktur Pembiayaan, yang harus dibayar tepat pada waktunya. 
Kecuali ditentukan lain, semua pembayaran harus dilakukan secara transfer dan/atau Pempay sebagaimana tercantum pada Struktur Pembiayaan. Apabila terdapat biaya yang timbul karena pembebanan oleh Bank, sehingga mengurangi jumlah pembayaran yang seharusnya diterima Kreditur, maka Debitur wajib membayar secara seketika dan sekaligus lunas kekurangan Angsuran
Dalam hal tanggal Pembayaran Kembali oleh Debitur dalam setiap bulannya sebagaimana ditentukan di dalam Struktur Pembiayaan jatuh di luar hari kerja Kreditur dan/ atau hari libur Nasional, maka pembayaran harus diterima dan/ atau masuk ke Rekening Kreditur selambat-lambatnya sehari sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan di dalam Struktur Pembiayaan. 

Rectangle 34.png

PASAL 6 | PENGAKHIRAN LEBIH AWAL 

Debitur berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum pembayaran Angsuran terakhir.
Dalam hal Debitur hendak melakukan Pengakhiran Lebih Awal, maka Debitur harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Kreditur setidak-tidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan membayar lunas seluruh sisa kewajiban.

Rectangle 35.png

PASAL 7 | PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN INI

Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditur, Debitur dengan cara dan alasan apapun juga, tidak berhak mengalihkan atau memindahtangankan hak dan kewajibannya menurut Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun. 

Rectangle 35.png

PASAL 8 | PERISTIWA CIDERA JANJI 

Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian ini oleh Debitur 
bilamana suatu Angsuran yang tertunggak, atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dalam hal ini, lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya; 
bilamana Debitur telah lalai memenuhi syarat-syarat atau ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan/ atau terjadi kelalaian ataupun pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dengan  Perjanjian ini; 
jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan Debitur sehubungan dengan Perjanjian ini ternyata palsu, tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam hal-hal yang dianggap penting oleh Kreditur; 
bilamana Debitur, bila ada, meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan (dalam hal Debitur adalah perorangan) atau dibubarkan atau dimohon bubar (dalam hal Debitur adalah suatu badan); 
bilamana Debitur, bila ada, mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau untuk diberi penundaan pembayaran tanggung jawab (surseance van betaling) atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh instansi yang berwenang; 
bilamana Debitur terlibat suatu perkara di pengadilan, dan/ atau kekayaan Debitur, bila ada, seluruhnya atau sebagian disita oleh yang berwajib atau oleh pihak lainnya; 
Dalam hal terjadinya salah satu saja dari peristiwa-peristiwa cidera janji sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas, Kreditur dapat memberikan peringatan kepada Debitur melalui rincian kontak Debitur yang terdaftar dalam sistem Kreditur dan/atau dengan menyimpang dari ketentuan tentang Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Struktur Perjanjian, atau yang tercantum dalam jadwal lain yang dibuat secara khusus atau tersendiri, maka Para Pihak dengan ini menyatakan melepaskan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, Kreditur adalah berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini, dan: 
seketika dan sekaligus menagih seluruh jumlah tanggung jawab Debitur kepada Kreditur yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum, demikian itu berikut biaya Angsuran, denda serta semua biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, dan 
kewajiban-kewajiban Kreditur untuk memberi Fasilitas lebih lanjut kepada Debitur segera berakhir. 

Rectangle 35.png

PASAL 9 | BIAYA-BIAYA 

Debitur menyetujui bahwa semua biaya mengenai Perjanjian ini, yang berkaitan dengannya serta biaya lainnya yang timbul dari Perjanjian ini dan pelaksanaannya termasuk biaya pemeliharaan, premi asuransi, biaya survei, biaya provisi, biaya penjualan, pertukaran, eksekusi,biaya Notaris/ PPAT, bea meterai, serta segala ongkos yang timbul untuk menagih tanggung jawab dan pelaksanaan perjanjian perjanjian akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur. 

Rectangle 35.png

PASAL 10 | PEMBERITAHUAN 

Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing- masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, email atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian ini. 
Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju: (i) pada tanggal tanda terima ditanda-tangani oleh Debitur atau Kreditur, apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir; (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditanda-tangani oleh Debitur atau Kreditur; dan (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui email. 
hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, atau diserahkan melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing pihak. 

Rectangle 35.png

PASAL 11 | LAIN-LAIN 

Apabila Jangka Waktu Pembiayaan ini telah berakhir sebagaimana tercantum di dalam Struktur Perjanjian. Debitur wajib melunasi seluruh jumlah tanggung jawab-nya kepada Kreditur, baik berupa Angsuran, Angsuran yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini (jika ada), dan Debitur wajib untuk mengambil dokumen dokumen kepemilikan atas Barang di kantor Kreditur selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan oleh Debitur. 
Bilamana Debitur meninggal dunia, maka seluruh tamggung jawab dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban (para) ahli waris dari Debitur. 
Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun adendum dari Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan oleh karenanya mengikat Kreditur dan Debitur. 
Debitur telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini, serta Debitur memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang fasilitas yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur. Oleh karena itu Debitur dengan ini menyatakan tunduk kepada Perjanjian ini beserta lampirannya. 
Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 
Kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian ini maka kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun, tidak mengurangi hak dan wewenang pihak yang satu untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/ gugatan hukum terhadap pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini di muka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia. 
Fasilitas pembiayaan ini diberikan hanya kepada Nasabah yang pernah dan/atau sedang mendapatkan fasilitas Pembiayaan dari PT. PEMASOK MITRA PEMBELI dengan status kolektibilitas pembayaran lancar selama menjadi Nasabah pada Fasilitas Pembiayaan. 

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari dan tanggal tersebut di bawah ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk Kreditur dan Debitur.

bottom of page